Home » eSPT » eSPT PPh 23 » Pajak » Perpajakan » Membuat SPT Masa dan Bukti Potong PPh Pasal 23 menggunakan eSPT PPh 23. Selasa, 22 Maret 2016. Membuat SPT Masa dan Bukti Potong PPh Pasal 23 menggunakan eSPT PPh 23. Gems Tux di Maret 22, 2016. Sebelum menggunakan aplikasi eSPT PPh Pasal 23, pastikan database sudah diset melalui ODBC. Program Krishand eSPT PPh 21 – Tools Pelengkap Software eSPT PPh 21 2014. Tools Pelengkap Software eSPT PPh 21 2014; Cara Mudah Membuat File Pelaporan SPT Masa Penghasilan Pasal 21 Dengan Program e-SPT PPh 21 Versi 2.1. Melakukan hal tersebut, Anda cukup menggunakan software e-SPT PPh 23 ++. Untuk memaksimalkan penggunaan program e-SPT.
![Espt pph 21 Espt pph 21](http://www.zahir.info/images/Image_Laporan/gbr_stng_contiues.jpg)
dropcapS/dropcapelamat malam (sekali) pembaca, setelah ditunggu sekian lama, akhirnya DJP merilis aplikasi e-SPT PPh 21 versi 2.0 terbaru/ final release sesuai dengan Per-14/PJ/2013. Anda bisa mengunduh link-nya pada akhir artikel ini. Aplikasi ini berlaku terhitung sejak masa pajak Januari 2014. Siapa saja yang wajib menggunakan aplikasi e-SPT PPh 21 ini? Berkaitan dengan Per-14/PJ/2014 Psl 3 (1), diwajibkan e-spt itu jika dalam satu masa pajak: a) jumlah pegawai tetapnya lebih dari 20 orang atau b) jika jumlah pegawai tetap yang dipotong Pph Psl 21 lebih dari 20 orang? Sebab di perusahaan kami jumlah pegawainya di atas 20 orang, namun yang di atas PTKP hanya 5 orang. Kemudian untuk SPT dalam bentuk e-SPT apakah memang betul jika KP2KP boleh menolak menerima laporan e-SPT dengan alasan tidak online, padahal perusahaan kami sudah melampirkan CD yang berisi data e-SPT tersebut.
Dan kami diperintahkan untuk mengirim langsung ke KPP atau via pos. Terima kasih sebelumnya atas jawabannya, Pak.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 yang diterbitkan tanggal 23 Januari 2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Secara Elektronik mengharuskan kita sebagai Wajib Pajak untuk melaporkan SPT baik SPT bulanan maupun Tahunan dengan memakai software e-SPT. Dengan memakai e-SPT memang kita bisa melaporkan SPT bulanan maupun tahunan dengan 2 cara, yaitu:. Melaporkan SPT elektronik berupa file CSV dan lampirannya ke Loket Kantor Pajak tempat NPWP kita terdaftar. Melaporkan SPT Elektronik secara online baik lewat situs djponline ataupun situs pihak ketiga yang ditunjuk resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak.